Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bertemu Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti membahas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis, 2 Desember 2021. Dia mengatakan kedatangannya tersebut untuk memenuhi undangan DPD RI untuk mengawasi kasus BLBI.
Mahfud menjelaskan DPD RI memiliki catatan bahwa dana BLBI bukan hanya Rp110 triliun yang harus ditagih namun mencapai Rp400-Rp1.000 triliun.
Menurut dia, pendapat DPD RI tersebut sangat baik namun Satgas BLBI hanya menagih yang ada dalam perjanjian keperdataan yang sudah disahkan DPR RI dan Mahkamah Agung (MA).
Menurut dia, apabila ada temuan-temuan lain berarti itu urusan pidana sehingga Satgas BLBI menagih terkait perdata. Dia menegaskan para debitur dan obligor BLBI harus ingat bahwa apa yang ditagih adalah jauh lebih sedikit dari yang seharusnya ditagih dan itu rakyat tahu.
Karena itu, menurut dia, patut dipertanyakan mengapa para debitur dan obligor enggan membayar dari tagihan yang ada dalam catatan. MI/M Irfan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News