Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy akhirnya bebas. Ia keluar dari Rutan KPK pada Rabu, 29 April 2020.
Saat keluar dari rutan, Rommy menyampaikan rasa syukurnya, Ia mengatakan, pembebasannya hari ini merupakan berkah Bulan Ramadan sehingga ia bisa kembali berkumpul dengan keluarga.
Rommy bebas hari ini setelah permohonan bandingnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 20 April lalu. Hakim mengurangi vonis Romahurmuziy menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. ANTARA Foto/Reno Esnir Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News