Terpidana mantan Ketua Umum PPP Muhammad Rommahurmuziy (tengah) keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta.
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Muhammad Rommahurmuziy (tengah) keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta.
Rommy yang terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun.
Rommy yang terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun.
Saat keluar dari rutan, Rommy menyampaikan rasa syukurnya, Ia mengatakan, pembebasannya hari ini merupakan berkah Bulan Ramadan sehingga ia bisa kembali berkumpul dengan keluarga.
Saat keluar dari rutan, Rommy menyampaikan rasa syukurnya, Ia mengatakan, pembebasannya hari ini merupakan berkah Bulan Ramadan sehingga ia bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bebas

29 April 2020 23:20
Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy akhirnya bebas. Ia keluar dari Rutan KPK pada Rabu, 29 April 2020.

Saat keluar dari rutan, Rommy menyampaikan rasa syukurnya, Ia mengatakan, pembebasannya hari ini merupakan berkah Bulan Ramadan sehingga ia bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

Rommy bebas hari ini setelah permohonan bandingnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 20 April lalu. Hakim mengurangi vonis Romahurmuziy menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. ANTARA Foto/Reno Esnir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News OTT Romahurmuziy