Jakarta: Terdakwa penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 25 Juni 2020. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Putusan majelis hakim tersebut empat tahun lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan 16 tahun penjara jaksa perkara penusukan Wiranto tersebut.
Terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Fitri Diana dan Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilah, juga menghadapi vonis hari ini. Terdakwa Fitri Diana sembilan tahun penjara dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah lima tahun penjara. ANTARA Foto/Hafidz Mubarak A
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News