Jambi: Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi berhasil meringkus dua kurir narkoba jenis sabu jaringan lintas 0rovinsi. Dari penggeledahan terhadap kedua warga Asal Aceh yang ditangkap saat hendak transit Bus di kawasan jalan lingkar barat, Kota Jambi itu, petugas BNNP Jambi mendapati barang bukti 781 gram sabu yang dikemas ke dalam 12 botol madu hutan.
Upaya penyelundupan peredaran gelap narkoba jaringan nasional dari Aceh tujuan Jakarta berhasil digagalkan petugas Badan Narlotika Nasiona (BNN) Provinsi Jambi, Minggu, 19 November 2023.
Pelaku yang merupakan dua orang kurir sabu jaringan lintas provinsi itu berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 781 gram.
Keduanya diketahui merupakan warga Provinsi Aceh, yakni Muhammad Sayid Khaidin 29 tahun dan nabuhani 34 tahun.
Kombes Pol. Agus setiawan, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jambi Mengungkapkan, Kedua pelaku berhasil ditangkap saat tiba di Jambi seusai memenempuh perjalanan darat dari Aceh.
Petugas yang sudah mengetahui ciri-ciri pelaku, dan saat hendak transit menuju Jakarta di loket bus yang berlokasi Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi langsung disergap petugas.
Untuk mengelabuhi petugas, barang bukti narkoba jenis sabu seberat 781 gram, mereka kemas kedalam 12 botol madu hutan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, rencananya barang bukti tersebut bila lolos akan mereka bawa ke Jakarta.
Kini keduanya masih diperiksa intensif di Kantor BNNP Jambi untuk membongkar sindikat jaringan narkoba ini. Sementara atas perbuatannya kedua warga Aceh ini terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. MetroTV/Untung Iskandar Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News