Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016). Irman diduga menerima suap sebesar Rp100 juta terkait kuota gula impor Bulog dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News