Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Komisi V DPR Andi Taufan Tiro dituntut 13 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp7,4 miliar terkait program aspirasinya dalam proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). MI/M Irfan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News