Terdakwa kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Andi Taufan Tiro tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Terdakwa kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Andi Taufan Tiro tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN tersebut dituntut Jaksa KPK dengan pidana penjara 13 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN tersebut dituntut Jaksa KPK dengan pidana penjara 13 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Jaksa berpendapat perbuatan terdakwa dengan menggunakan uang hasil kejahatan untuk membiayai kegiatan politik adalah bentuk perbuatan yang merusak sendi-sendi demokrasi dan prinsip pemerintahan yang bersih.
Jaksa berpendapat perbuatan terdakwa dengan menggunakan uang hasil kejahatan untuk membiayai kegiatan politik adalah bentuk perbuatan yang merusak sendi-sendi demokrasi dan prinsip pemerintahan yang bersih.

Andi Taufan Tiro Dituntut 13 Tahun Penjara

30 Maret 2017 08:10
Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Komisi V DPR Andi Taufan Tiro dituntut 13 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp7,4 miliar terkait program aspirasinya dalam proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). MI/M Irfan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News suap proyek di kemenpu-pera