Metrotvnews.com, Surabaya: Polda Jawa Timur menyita barang bukti tersangka penipu Dimas Kanjeng Taat Pribadi dari salah satu korbannya bernama Najmiah Muin, warga asal Makassar, Sulawesi Selatan. Barang bukti tersebut berupa 260 batang emas, mata uang asing dari Vietnam, Tiongkok, dan Korea Selatan yang jumlahnya sekitar Rp200 milyar, keris, patung dan sejumlah barang lainnya yang diduga palsu. ANTARA/M Risyal Hidayat Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News