Foto: MI/Adam Dwi Putra
Foto: MI/Adam Dwi Putra
Foto: MI/Adam Dwi Putra
Foto: MI/Adam Dwi Putra
Damayanti memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor. ANTARA/Rosa Panggabean
Damayanti memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor. ANTARA/Rosa Panggabean

Damayanti Jalani Sidang Perdana

08 Juni 2016 13:59
Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota DPR Komisi V nonaktif Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6/2016). Damayanti didakwa menerima uang sebesar SGD328 ribu, Rp1 miliar, dan SGD404 ribu dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir agar PT WTU mendapat proyek di Pulau Seram, Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. MI/Adam Dwi Putra/ANTARA/Rosa Panggabean


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News suap proyek di kemenpu-pera