Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota DPR Komisi V nonaktif Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6/2016). Damayanti didakwa menerima uang sebesar SGD328 ribu, Rp1 miliar, dan SGD404 ribu dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir agar PT WTU mendapat proyek di Pulau Seram, Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. MI/Adam Dwi Putra/ANTARA/Rosa Panggabean
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News