Warga saat memarkirkan kendaraannya di parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
Warga saat memarkirkan kendaraannya di parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi.
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi.
Dilansir dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, untuk kendaraan yang dinyatakan lulus uji emisi akan mendapatkan tarif parkir rendah.
Dilansir dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, untuk kendaraan yang dinyatakan lulus uji emisi akan mendapatkan tarif parkir rendah.
Pelaksanaan itu sebagai persiapan penerapan ketentuan Pasal 17 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Terkait Pengenaan Tarif Parkir Tertinggi (Disinsentif Tarif Parkir) bagi Kendaraan Yang Belum dan/atau Tidak Lulus Uji Emisi.
Pelaksanaan itu sebagai persiapan penerapan ketentuan Pasal 17 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Terkait Pengenaan Tarif Parkir Tertinggi (Disinsentif Tarif Parkir) bagi Kendaraan Yang Belum dan/atau Tidak Lulus Uji Emisi.

Pemprov DKI Uji Coba Insentif Parkir Kendaraan Lulus Uji Emisi

02 Maret 2021 14:17
Jakarta: Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi, Senin, 1 Maret 2021.

Dilansir dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, untuk kendaraan yang dinyatakan lulus uji emisi akan mendapatkan tarif parkir rendah.

Kegiatan uji coba pengenaan insentif dan disinsentif parkir dilaksanakan di tiga lokasi parkir yaitu: 
1. Pelataran parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat 
2. Pelataran Parkir Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat 
3. Gedung Parkir Blok M, Jakarta Selatan

Pelaksanaan itu sebagai persiapan penerapan ketentuan Pasal 17 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Terkait Pengenaan Tarif Parkir Tertinggi (Disinsentif Tarif Parkir) bagi Kendaraan Yang Belum dan/atau Tidak Lulus Uji Emisi.

Besaran tarif tertinggi parkir mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Parkir. Berdasarkan data yangdilihat, besaran parkir mobil tercatat minimal Rp3.000 dan maksimal Rp12.000 per jam. Sedangkan tarif parkir motor tercantum Rp2.000 hingga Rp6.000 per jam. MI/Andri Widiyanto


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News dki jakarta emisi kendaraan Uji Emisi Kendaraan