Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS) yang telah mengenakan rompi tahanan terlebih dulu keluar dari gedung KPK pada pukul 17.11 WIB.
Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS) yang telah mengenakan rompi tahanan terlebih dulu keluar dari gedung KPK pada pukul 17.11 WIB. "Mohon doa restunya ya," ucap Soetikno sebelum memasuki mobil tahanan KPK. Antara Foto/Reno Esnir
Selanjutnya, Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) keluar dari gedung KPK pada pukul 17.31 WIB. Emirsyah pun memilih irit bicara.
Selanjutnya, Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) keluar dari gedung KPK pada pukul 17.31 WIB. Emirsyah pun memilih irit bicara. "Silakan tanya ke Pak Luhut (Luhut Pangaribuan/pengacara Emirsyah)," kata Emirsyah. Antara Foto/Reno Esnir
"ESA ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama dan SS di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati. MI/M Irfan
Untuk diketahui, KPK pada Rabu telah menetapkan keduanya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. Sebelumnya KPK pada 16 Januari 2017 telah menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno sebesar 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Antara Foto/Reno Esnir
Untuk diketahui, KPK pada Rabu telah menetapkan keduanya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. Sebelumnya KPK pada 16 Januari 2017 telah menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno sebesar 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Antara Foto/Reno Esnir

Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo Ditahan KPK

08 Agustus 2019 07:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 Agustus 2019, menahan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS). MI/Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News emirsyah satar tersangka