Yogyakarta: Gubernur Yogyakarya Sultan HB X melalui Surat Edaran bernomor 421/8194 memperpanjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh atau secara daring dari rumah terhitung mulai 2 hingga 26 Juni 2020 guna mencegah penyebaran virus korona (Covid-19). ANTARA Foto/Andreas Fitri Atmoko
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News