Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendakwa tiga polisi yang menembakkan gas air mata saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, dengan Pasal 359 KUHP. Pasal tersebut terkait kelalaian yang menyebabkan kematian terhadap pihak lain.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendakwa tiga polisi yang menembakkan gas air mata saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, dengan Pasal 359 KUHP. Pasal tersebut terkait kelalaian yang menyebabkan kematian terhadap pihak lain.
Ketiganya yakni eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, eks Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Ketiganya yakni eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, eks Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa Hasdarman memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata saat suporter Arema melakukan penyerangan. Hasdarman memerintahkan saksi Bharatu Teguh Febrianto menembakkan gas air mata ke arah depan gawang sebelah selatan yang telah dipenuhi oleh suporter Aremania.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa Hasdarman memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata saat suporter Arema melakukan penyerangan. Hasdarman memerintahkan saksi Bharatu Teguh Febrianto menembakkan gas air mata ke arah depan gawang sebelah selatan yang telah dipenuhi oleh suporter Aremania.
Sementara saksi Bharaka Mochamad Choirul Irham serta saksi Bharatu Sanggar, menembakkan gas air mata ke arah lintasan lari belakang gawang sebelah selatan. Tak hanya itu, terdakwa Hasdarman memerintahkan kembali anggotanya untuk menembakkan gas air mata yang ketiga kepada saksi lainnya.
Sementara saksi Bharaka Mochamad Choirul Irham serta saksi Bharatu Sanggar, menembakkan gas air mata ke arah lintasan lari belakang gawang sebelah selatan. Tak hanya itu, terdakwa Hasdarman memerintahkan kembali anggotanya untuk menembakkan gas air mata yang ketiga kepada saksi lainnya.

Pasal Kelalaian untuk 3 Polisi Penembak Gas Air Mata Kanjuruhan

16 Januari 2023 20:06
Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendakwa tiga polisi yang menembakkan gas air mata saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, dengan Pasal 359 KUHP. Pasal tersebut terkait kelalaian yang menyebabkan kematian terhadap pihak lain.

Ketiganya yakni eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, eks Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa Hasdarman memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata saat suporter Arema melakukan penyerangan. Hasdarman memerintahkan saksi Bharatu Teguh Febrianto menembakkan gas air mata ke arah depan gawang sebelah selatan yang telah dipenuhi oleh suporter Aremania.

Sementara saksi Bharaka Mochamad Choirul Irham serta saksi Bharatu Sanggar, menembakkan gas air mata ke arah lintasan lari belakang gawang sebelah selatan. Tak hanya itu, terdakwa Hasdarman memerintahkan kembali anggotanya untuk menembakkan gas air mata yang ketiga kepada saksi lainnya. AFP PHOTO/Juni Kriswanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Arema Malang Tragedi Kanjuruhan Liga Indonesia