Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penghapusan red notice Djoko Tjandra dari Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 16 Oktober 2020.
Ketiga tersangka itu kini telah mengenakan rompi tahanan kejaksaan.
Dua tersangka Irjen Napoelon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri. Sementara Tommy Sumardi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel.
Saat keluar dan hendak dimasukan mobil tahanan untuk dibawa ke rutan, Irjen Napoleon Bonaparte terlihat melemparkan senyum lepasnya ke arah wartawan.
Napoleon mengaku siap mengikuti semua proses hukum sesuai waktu yang telah ditetapkan. Sementara Prasetijo Utomo memilih diam.
Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.
Sedangkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. ANTARA Foto/Rommy S Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News