Polres Cianjur kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas dan antar provinsi. Sembilan orang bandar dengan barang bukti 257 gram sabu senilai Rp 300 juta pun diamankan.
Polres Cianjur kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas dan antar provinsi. Sembilan orang bandar dengan barang bukti 257 gram sabu senilai Rp 300 juta pun diamankan.
Kesembilan tersangka berinisial DDN, RNO, RDS, DDN, ASR, TTS, HND, AS, dan RS yang ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Mereka merupakan satu jaringan yang sama.
Kesembilan tersangka berinisial DDN, RNO, RDS, DDN, ASR, TTS, HND, AS, dan RS yang ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Mereka merupakan satu jaringan yang sama.

Polisi Sita 257 Gram Sabu dan Tangkap 9 Bandar Narkoba

22 Februari 2021 19:21
Cianjur: Polres Cianjur kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas dan antar provinsi. Sembilan orang bandar dengan barang bukti 257 gram sabu senilai Rp 300 juta pun diamankan.

Kesembilan tersangka berinisial DDN, RNO, RDS, DDN, ASR, TTS, HND, AS, dan RS yang ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Mereka merupakan satu jaringan yang sama.

"Dalam kurun waktu 2 minggu ini kami amankan 9 tersangka yang merupakan satu jaringan pengedar," ujar Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai di Mapolres Cianjur, Senin, 22 Februari 2021.

Menurut dia, jaringan tersebut bukan hanya dari lapas Cianjur melainkan dari beberapa lapas lainnya, yakni Lapas Cipinang, Gunung Sindur, dan Banceuy.

Rifai menjelaskan para tersangka ini mengedarkan narkoba dengan cara menempelkan atau menyimpan di suatu tempat kemudian lokasinya dikirimkan via sms ke pemesan. MI/Benny Bastiandy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News narkoba sabu kasus narkoba