Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, memvonis anggota DPRD Sumut Tiaisah Ritonga dengan hukuman penjara selama empat tahun ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan dicabut hak politiknya selama dua tahun. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News