Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah (kanan) dan Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar AKBP Fauzan Sukmawansyah (kiri) memperlihatkan barang bukti dari kasus pemalsuan surat perjalanan udara di Mapolda Kalbar.
Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah (kanan) dan Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar AKBP Fauzan Sukmawansyah (kiri) memperlihatkan barang bukti dari kasus pemalsuan surat perjalanan udara di Mapolda Kalbar.
Ditkrimum Polda Kalbar bersama Tim Gugus Covid-19 menangkap MFD dan STR yang menjual 38 dokumen surat tugas kerja palsu serta surat bebas COVID-19 untuk 38 calon penumpang Lion Air tujuan Pontianak-Jakarta juga menyita uang senilai Rp24 juta dan dua lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air masing-masing senilai Rp25 Juta dan Rp16,8 Juta.
Ditkrimum Polda Kalbar bersama Tim Gugus Covid-19 menangkap MFD dan STR yang menjual 38 dokumen surat tugas kerja palsu serta surat bebas COVID-19 untuk 38 calon penumpang Lion Air tujuan Pontianak-Jakarta juga menyita uang senilai Rp24 juta dan dua lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air masing-masing senilai Rp25 Juta dan Rp16,8 Juta.

Polda Kalbar Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Perjalanan Udara

08 Juni 2020 20:03
Pontianak: Ditkrimum Polda Kalbar bersama Tim Gugus Covid-19 menangkap MFD dan STR yang menjual 38 dokumen surat tugas kerja palsu serta surat bebas Covid-19 untuk 38 calon penumpang Lion Air tujuan Pontianak-Jakarta.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita uang senilai Rp24 juta dan dua lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air masing-masing senilai Rp25 Juta dan Rp16,8 Juta. ANTARA Foto/Jessica Helena Wuysang 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News pemalsuan