Pontianak: Ditkrimum Polda Kalbar bersama Tim Gugus Covid-19 menangkap MFD dan STR yang menjual 38 dokumen surat tugas kerja palsu serta surat bebas Covid-19 untuk 38 calon penumpang Lion Air tujuan Pontianak-Jakarta.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita uang senilai Rp24 juta dan dua lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air masing-masing senilai Rp25 Juta dan Rp16,8 Juta. ANTARA Foto/Jessica Helena Wuysang Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News