Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap tiga mantan anggota DPRD Jambi yakni Tadjudin Hasan, Cekman, dan Parlagutan Nasution.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah menyerahkan barang bukti dan tersangka tersebut kepada jaksa penuntut umum KPK (JPU KPK).
Ketiganya merupakan tersangka kasus suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Dengan pelimpahan ini, JPU memperpanjang masa penahanan ketiga tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan hingga 15 November 2020 mendatang.
Ali menuturkan, ketiga tersangka itu rencananya akan disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi. KPK telah menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait. ANTARA Foto/Hafidz Mubarak A Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News