Jakarta: Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat untuk membuka kembali jalur Travel Corridor Arrangement (TCA) yang memungkinkan perjalanan lintas batas untuk perjalanan bisnis yang mendesak, perjalanan diplomatik, dan kedinasan dengan membuka dua pintu masuk ke Indonesia.
Dua pintu masuk ke Indonesia tersebut, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng dan Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan, Kementerian Hukum dan HAM menyiapkan sejumlah perangkat untuk mendukung rencana pembukaan akses perjalanan terbatas lewat Travel Corridor Arrangement (TCA) dengan Singapura.
Salah satunya adalah merevisi Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Yasonna menuturkan, tujuan adanya TCA adalah pemulihan ekonomi sehingga kriteria subjek dalam perjanjian ini adalah para pebisnis, tenaga kerja ahli, investor, dan pejabat publik.
Oleh sebab itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia melalui mekanisme TCA diwajibkan mengajukan visa dan memiliki penjamin di Indonesia. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News