Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun kepada politikus PKB Musa Zainuddin. Musa juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun kepada politikus PKB Musa Zainuddin. Musa juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menilai Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek pembangunan jalan wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hakim menilai Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek pembangunan jalan wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun, Musa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara terkait uang yang dia terima sebesar Rp 7 miliar.
Selain menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun, Musa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara terkait uang yang dia terima sebesar Rp 7 miliar.

Politikus PKB Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

15 November 2017 17:38
Jakarta: Mantan anggota DPR Komisi V Musa Zainuddin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, Rabu, 15 November 2017. Politikus PKB ini terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News kasus suap