Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota DPR nonaktif dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Musa Zainuddin dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Musa dinilai terbukti menerima uang Rp7 miliar dari pengusaha terkait program optimalisasi dalam proyek pembangunan infrasktruktur di Maluku dan Maluku Utara. ANTARA/Sigid Kurniawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News