"Menyatakan terdakwa Musa Zainuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Musa Zainuddin berupa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Musa juga dituntut membayar uang pidana tambahan senilai Rp7 miliar yaitu dari uang yang diterimanya. Uang tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Musa juga dituntut membayar uang pidana tambahan senilai Rp7 miliar yaitu dari uang yang diterimanya. Uang tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Musa selama 5 tahun selepas menjalani masa hukuman pokok.
Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Musa selama 5 tahun selepas menjalani masa hukuman pokok.

Politikus PKB Musa Zainuddin Dituntut 12 Tahun Penjara

25 Oktober 2017 19:14
Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota DPR nonaktif dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Musa Zainuddin dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Musa dinilai terbukti menerima uang Rp7 miliar dari pengusaha terkait program optimalisasi dalam proyek pembangunan infrasktruktur di Maluku dan Maluku Utara. ANTARA/Sigid Kurniawan
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News suap proyek di kemenpu-pera