Petugas kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara roda empat yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu, 1 September 2021.
Petugas kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara roda empat yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu, 1 September 2021.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang baik menggunakan kamera E-TLE atau tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan sistem ganjil genap per 1 September 2021.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang baik menggunakan kamera E-TLE atau tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan sistem ganjil genap per 1 September 2021.
Aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB di tiga ruas jalan yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB di tiga ruas jalan yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Petugas mengalihkan kendaraan berplat nomor genap saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap terhadap kendaraan yang akan memasuki kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu, 1 September 2021. Penerapan sanksi ini dilakukan usai menyesuaikan aturan ganjil genap dengan kebijakan PPKM Level 3 di DKI Jakarta.
Petugas mengalihkan kendaraan berplat nomor genap saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap terhadap kendaraan yang akan memasuki kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu, 1 September 2021. Penerapan sanksi ini dilakukan usai menyesuaikan aturan ganjil genap dengan kebijakan PPKM Level 3 di DKI Jakarta.

Sanksi Tilang Ganjil Genap DKI Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini

01 September 2021 13:52
Jakarta: Aturan sanksi tilang terhadap pelanggar ganjil genap di Jakarta mulai diberlakukan hari ini, Rabu, 1 September 2021. 

Penerapan sanksi ini dilakukan usai menyesuaikan aturan ganjil genap dengan kebijakan PPKM Level 3 di DKI Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penindakan bagi pelanggar ganjil-genap dilakukan dengan 2 cara, yakni tilang manual dan tilang elektronik (e-TLE).

Sambodo menerangkan, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 3 di DKI Jakarta dari 31 Agustus hingga 6 September 2021. Merujuk hal itu, pembatasan kendaraan dengan metode ganjil genap tetap berlaku di DKI Jakarta.

Sistem ganjil genap diketahui berlaku di tiga ruas jalan yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. MI/Vicky Gustiawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News Tilang sistem ganjil genap ppkm