Jakarta: Aturan sanksi tilang terhadap pelanggar ganjil genap di Jakarta mulai diberlakukan hari ini, Rabu, 1 September 2021.
Penerapan sanksi ini dilakukan usai menyesuaikan aturan ganjil genap dengan kebijakan PPKM Level 3 di DKI Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penindakan bagi pelanggar ganjil-genap dilakukan dengan 2 cara, yakni tilang manual dan tilang elektronik (e-TLE).
Sambodo menerangkan, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 3 di DKI Jakarta dari 31 Agustus hingga 6 September 2021. Merujuk hal itu, pembatasan kendaraan dengan metode ganjil genap tetap berlaku di DKI Jakarta.
Sistem ganjil genap diketahui berlaku di tiga ruas jalan yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. MI/Vicky Gustiawan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News