Heather Mack, 25, perempuan warga negara Amerika Serikat (AS) pembunuh ibu kandungnya resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, Jumat, 29 Oktober 2021.
Heather Mack, 25, perempuan warga negara Amerika Serikat (AS) pembunuh ibu kandungnya resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, Jumat, 29 Oktober 2021.
Heather Mack dihukum bersama pacarnya karena membunuh ibu kandungnya Sheila von Wiese Mack dan memasukkan mayatnya ke dalam koper di Hotel St Regis Bali pada 2014 silam. Heather Mack yang saat itu berusia 19 tahun dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, sementara pacarnya Tommy Schaefer dihukum 18 tahun.
Heather Mack dihukum bersama pacarnya karena membunuh ibu kandungnya Sheila von Wiese Mack dan memasukkan mayatnya ke dalam koper di Hotel St Regis Bali pada 2014 silam. Heather Mack yang saat itu berusia 19 tahun dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, sementara pacarnya Tommy Schaefer dihukum 18 tahun.
Heather Mack bebas setelah menjalani hukuman 7 thaun 2 bulan penjara. Kepala LPP Kerobokan Lili mengatakan Mack telah diberikan pembebasan murni dan mendapatkan remisi karena perilakunya yang baik.
Heather Mack bebas setelah menjalani hukuman 7 thaun 2 bulan penjara. Kepala LPP Kerobokan Lili mengatakan Mack telah diberikan pembebasan murni dan mendapatkan remisi karena perilakunya yang baik. "Ketika dia dibebaskan, dia sedikit terkejut dan emosional. Dia ragu-ragu dan takut, tapi kami menghibur dan memberinya semangat," kata Lili.
Mengenakan kacamata hitam dan rompi oranye, Mack, kemudian diserahkan kepada petugas imigrasi untuk menunggu deportasi kembali ke Amerika Serikat.
Mengenakan kacamata hitam dan rompi oranye, Mack, kemudian diserahkan kepada petugas imigrasi untuk menunggu deportasi kembali ke Amerika Serikat.

WN AS Pembunuh Ibu Kandung Bebas dari Lapas Kerobokan

29 Oktober 2021 10:36
Jakarta: Heather Mack, 25, perempuan warga negara Amerika Serikat (AS) pembunuh ibu kandungnya resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, Jumat, 29 Oktober 2021.

Heather Mack dihukum bersama pacarnya karena membunuh ibu kandungnya Sheila von Wiese Mack dan memasukkan mayatnya ke dalam koper di Hotel St Regis Bali pada 2014 silam.

Heather Mack yang saat itu berusia 19 tahun dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, sementara pacarnya Tommy Schaefer dihukum 18 tahun.

Heather Mack bebas setelah menjalani hukuman 7 thaun 2 bulan penjara. Kepala LPP Kerobokan Lili mengatakan Mack telah diberikan pembebasan murni dan mendapatkan remisi karena perilakunya yang baik.

"Ketika dia dibebaskan, dia sedikit terkejut dan emosional. Dia ragu-ragu dan takut, tapi kami menghibur dan memberinya semangat," kata Lili.

Mengenakan kacamata hitam dan rompi oranye, Mack, kemudian diserahkan kepada petugas imigrasi untuk menunggu deportasi kembali ke Amerika Serikat. AFP PHOTO/Sonny Tumbelaka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News bali Kasus Pembunuhan