Ketua KPU RI Ilham Saputra menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan dengan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 November 2021.
Ketua KPU RI Ilham Saputra menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan dengan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 November 2021.
Untuk mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal, KPK akan melakukan hibah barang rampasan berupa kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 Miliar, kepada 5 instansi.
Untuk mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal, KPK akan melakukan hibah barang rampasan berupa kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 Miliar, kepada 5 instansi.
Lima instansi tersebut adalah Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Lima instansi tersebut adalah Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

KPK Akan Hibahkan Barang Rampasan Senilai Rp85,1 M ke 5 Instansi

09 November 2021 18:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan barang rampasan dari tangan koruptor kepada lima instansi negara untuk dimanfaatkan. Plt Hal itu dilakukan dalam rangka optimalisasi dan pemanfaatan asset recovery.

Lima instansi tersebut adalah Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta. 

Barang rampasan dihibahkan KPK itu adalah kendaraan, tanah dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar.

Hibah dari barang-barang tersebut akan dihelat secara simbolik di Gedung Merah Putih dan dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. MI/Adam Dwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News KPK kasus korupsi KPK Hibahkan Aset Rampasan