Seorang pria berinisial MHY, 25, diduga telah tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3,5 tahun. MHY akhirnya diringkus aparat Reskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.
Seorang pria berinisial MHY, 25, diduga telah tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3,5 tahun. MHY akhirnya diringkus aparat Reskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.
Perbuatan bejat itu dilakukan MHY saat membawa anaknya tersebut ke rumah di Sukodono, Sidoarjo. Pasangan suami istri tersebut notabene juga sedang pisah ranjang, karena sang istri mengaku sering mendapatkan tindak kekerasan.
Perbuatan bejat itu dilakukan MHY saat membawa anaknya tersebut ke rumah di Sukodono, Sidoarjo. Pasangan suami istri tersebut notabene juga sedang pisah ranjang, karena sang istri mengaku sering mendapatkan tindak kekerasan.
Akibat perbuatan bejat itu, pelaku dikenai pasal 81 ayat tiga, dan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Akibat perbuatan bejat itu, pelaku dikenai pasal 81 ayat tiga, dan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. "Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing.

Miris! Seorang Pria Cabuli Balita Anak Kandung Sendiri

23 Januari 2024 08:24
Sidoarjo: Seorang pria berinisial MHY, 25, diduga telah tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3,5 tahun. MHY akhirnya diringkus aparat Reskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.

MHY warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo ini sebelumnya dilaporkan istrinya MY sejak 14 Oktober 2023 lalu. MHY dilaporkan karena telah mencabuli anak kandung M yang masih balita.
 
Perbuatan bejat itu dilakukan MHY saat membawa anaknya tersebut ke rumah di Sukodono, Sidoarjo. Pasangan suami istri tersebut notabene juga sedang pisah ranjang, karena sang istri mengaku sering mendapatkan tindak kekerasan.

Namun selama tiga hari dua malam bersama bapaknya, ternyata balita itu dicabuli. Istri korban menduga perbuatan bejat itu dilakukan lebih dari satu kali.

Namun saat diinterogasi Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing di hadapan wartawan, MHY membantahnya. "Saya tidak melakukan itu," kata MHY.

Namun polisi yang sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi hasil visum, tetap menangkap pelaku. Akibat perbuatan bejat itu, pelaku dikenai pasal 81 ayat tiga, dan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. "Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata Tobing.

Sebelumnya, ibu korban MY sempat curhat ke awak media. Sebab setelah melapor ke polisi sejak 14 Oktober 2023 lalu, pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. "Saya hanya berharap laporan saya ada hasilnya," kata MY. MI/Heri Susetyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News pencabulan pencabulan anak pemerkosaan Sidoarjo Jawa Timur