Penyidik KPK, Jumat, 1 September, menahan enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap 'ketok palu' pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Penyidik KPK, Jumat, 1 September, menahan enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap 'ketok palu' pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan enam orang tersangka untuk 20 hari pertama mulai 1 September 2023 sampai dengan 21 September 2023 di Rutan KPK," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan 52 orang tersangka dengan perannya masing-masing. Penyidik lembaga antirasuah kemudian secara bertahap melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan 52 orang tersangka dengan perannya masing-masing. Penyidik lembaga antirasuah kemudian secara bertahap melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Asep mengatakan penahanan enam tersangka ini telah merampungkan tahapan penahanan terhadap seluruh tersangka dalam perkara tersebut.
Asep mengatakan penahanan enam tersangka ini telah merampungkan tahapan penahanan terhadap seluruh tersangka dalam perkara tersebut. "Insyaallah ini penahanan yang terakhir dalam perkara ini," ujarnya.
Enam tersangka tersebut, yakni mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M. Khiril (MK), Rahima (RH), dan Mesran (MS).
Enam tersangka tersebut, yakni mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M. Khiril (MK), Rahima (RH), dan Mesran (MS).

6 Tersangka Suap Ketok Palu RAPBD Jambi 2017-2018 Ditahan KPK

01 September 2023 19:07
Jakarta: Penyidik KPK, Jumat, 1 September, menahan enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap 'ketok palu' pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan enam orang tersangka untuk 20 hari pertama mulai 1 September 2023 sampai dengan 21 September 2023 di Rutan KPK," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan 52 orang tersangka dengan perannya masing-masing. Penyidik lembaga antirasuah kemudian secara bertahap melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Asep mengatakan penahanan enam tersangka ini telah merampungkan tahapan penahanan terhadap seluruh tersangka dalam perkara tersebut. "Insyaallah ini penahanan yang terakhir dalam perkara ini," ujarnya.

Enam tersangka tersebut, yakni mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M. Khiril (MK), Rahima (RH), dan Mesran (MS). MI/Adam Dwi Putra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Zumi Zola Kasus Korupsi Gratifikasi