Tangerang: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita lahan senilai Rp7,6 miliar milik tersangka kasus penipuan investasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz di kawasan Alam Sutera, Tangerang, Jumat, 18 Maret 2022.
Aset lahan dan bangunan tersebut disinyalir, teraliri uang haram hasil penipuan Binomo, tersangka Indra Kesuma. Aset lahan dua kavling seluas 800 meter itu, berada di Perumahan Sutera Narada, Alam Sutera, Tangerang Selatan.
Sebelumnya area berpagar seng di sekelilingnya itu, tengah dalam pekerjaan bangunan rumah yang saat ini sudah dalam proses cor lantai dua bangunan.
"Luasnya belum kita cek, nilainya Rp7,8 miiar. Pihak eksus Bareskrim Polri tetap mengejar aliran dana yang dilakukam Indra Kenz dalam kasus Binomo," ungkap Kanit 5 Subdit 2 Ekonomi Khusus Perbankan Bareskrim Mabes Polri, Kompol Karta, di Perumahan Sutera Narada, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Jumat 18 Maret 2022.
Karta memastikan, Bareskrim Mabes Polri masih akan terus menelusuri seluruh transaksi keuangan hasil penipuan yang dilakukan tersangka Indra Kesuma. Termasuk aset-aset yang dia miliki.
"Sekarang kita masih menelusuri orang-orang dan aset-aset yang digunakan melalui Indra Kenz, jadi kita menemukan lagi satu di Alam Sutera, kemarin ada di Medan," katanya. Medcom.id/Farhan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News