Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi (kedua kiri) bersama Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Pantoloan Asep Ridwan (kedua kanan) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu di Mapolda Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa, 28 Desember 2021.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi (kedua kiri) bersama Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Pantoloan Asep Ridwan (kedua kanan) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu di Mapolda Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa, 28 Desember 2021.
Ditserse Narkoba Polda Sulteng bersama Bea Cukai Pantoloan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 29 kilogram dan menangkap lima orang tersangka yang salah satunya adalah warga negara Malaysia pada Sabtu, 25 Desember.
Ditserse Narkoba Polda Sulteng bersama Bea Cukai Pantoloan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 29 kilogram dan menangkap lima orang tersangka yang salah satunya adalah warga negara Malaysia pada Sabtu, 25 Desember.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah D (39) warga Siboang, Kecamatan Sojol; R (43) warga Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara; S (40) warga Kabupaten Tolitoli; A (35) warga Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur; dan H (36) asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah D (39) warga Siboang, Kecamatan Sojol; R (43) warga Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara; S (40) warga Kabupaten Tolitoli; A (35) warga Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur; dan H (36) asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Penyelundupan 29 Kg Sabu asal Malaysia Digagalkan Polda Sulteng

28 Desember 2021 16:56
Kota Palu: Polda Sulawesi Tengah bersama Bea Cukai Pantoloan Palu berhasil menggagalkan dan mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 29 kilogram asal Malaysia.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi dalam konferensi pers di Polda Sulteng, Kota Palu, Selasa, 28 Desember 2021.

"Pengungkapan ini bermula saat personel Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapatkan informasi terkait akan adanya aktifitas penyelundupan sabu yang berasal dari Malaysia masuk ke wilayah Sulawesi Tengah melalui jalur laut tanggal 3 November 2021," katanya.

Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, tepat tanggal 25 Desember 2021 personel Ditresnarkoba Polda Sulteng dibantu pihak Bea Cukai Palu berhasil menangkap tersangka berinisial D di Dusun Dondasa, Desa Siboang Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Dari pengakuan D, petugas kemudian berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 paket.

"Tidak sampai disitu, personel kita juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dan selanjutnya dibawa menuju Polda Sulteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Rudy.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto menambahkan selain 29 paket narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram, petugas Ditresnarkoba juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan, dan tiga butir amunisi.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah D (39) warga Siboang, Kecamatan Sojol; R (43) warga Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara; S (40) warga Kabupaten Tolitoli; A (35) warga Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur; dan H (36) asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tegas Didik. MI/M Taufan SP Bustan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Sabu Kasus Narkoba Penyelundupan Narkotika