Metrotvnews.com, Jakarta: Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Buni Yani, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Ahok. Namun, Buni Yani dicegah bepergian ke luar negeri selama 60 hari ke depan. ANTARA/Puspa Perwitasari Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News