Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani (tengah) didampingi penasehat hukumnya menyampaikan keterangan pers usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya.
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani (tengah) didampingi penasehat hukumnya menyampaikan keterangan pers usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Buni Yani.
Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Buni Yani.
Sebagai konsekuensi, Buni Yani dicegah bepergian ke luar negeri selama 60 hari ke depan.
Sebagai konsekuensi, Buni Yani dicegah bepergian ke luar negeri selama 60 hari ke depan.
Pencegahan dilakukan agar Buni Yani tidak melarikan diri.
Pencegahan dilakukan agar Buni Yani tidak melarikan diri.

Jadi Tersangka, Buni Yani Dicegah ke Luar Negeri

24 November 2016 19:34
Metrotvnews.com, Jakarta: Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Buni Yani, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Ahok. Namun, Buni Yani dicegah bepergian ke luar negeri selama 60 hari ke depan. ANTARA/Puspa Perwitasari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LEN)

News buni yani tersangka