Metrotvnews.com, Jakarta: Terpidana kasus suap yang juga mantan anggota DPR Komisi V Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti kembali diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jum'at (4/11/2016). Damayanti yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun karena terbukti menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari terpidana Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, dalam kasus suap program aspirasi dalam proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dimintai keterangan terkait keterlibatan dan peran dari 54 anggota Komisi V DPR dalam kasus yang sama. MI/Adam Dwi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News