Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) tambang nikel bagi PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) tambang nikel bagi PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Nur Alam menilai perkaranya bukan ranah pengadilan Tipikor. Hal itu disampaikan kuasa hukum Nur Alam, Didik Supriyanto dalam sidang nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nur Alam menilai perkaranya bukan ranah pengadilan Tipikor. Hal itu disampaikan kuasa hukum Nur Alam, Didik Supriyanto dalam sidang nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Didik mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan ketentuan tindak pidana di bidang pertambangan yang diatur Pasal 165 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
Didik mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan ketentuan tindak pidana di bidang pertambangan yang diatur Pasal 165 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Nur Alam Nilai Kasusnya Tak Masuk Ranah Tipikor

27 November 2017 17:20
Jakarta: Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam dakwaan perkara korupsi persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Nur Alam menilai perkaranya bukan ranah pengadilan Tipikor, Senin, 27 November 2017. MI/ BARY FATHAHILAH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News kasus nur alam