Metrotvnews.com, Jakartak: Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito hanya divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sugito dinilai terbukti memberikan suap senilai Rp240 juta kepada audtior BPK agar Kemendes PDTT mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). ANTARA Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News