Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) tiba untuk menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) tiba untuk menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Djoko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar Singapura, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS serta mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.
Djoko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar Singapura, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS serta mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.
Djoko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.
Djoko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.

Djoko Tjandra Didakwa Suap Jaksa Pinangki USD500

02 November 2020 17:50
Jakarta: Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 November 2020.

Jaksa mendakwa Djoko Tjandra memberikan suap senilai USD 500 ribu kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Selain itu, Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS ke mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan 150 ribu dolar AS ke mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. 
 
Uang itu diberikan dengan maksud agar Pinangki sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengupayakan Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Pinangki sendiri sebelumnya sudah didakwa dalam perkara yang sama. Pemberian suap senilai USD 500 ribu itu apabila dikurskan sekitar Rp 7,2 miliar lebih.

Saat itu Djoko Tjandra berstatus sebagai buronan sejak tahun 2009. Namun pada November 2019 ada seorang bernama Rahmat yang mengenalkan Pinangki ke Djoko Tjandra. Pinangki saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.  ANTARA Foto/Sigid Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News Kasus Suap Djoko Tjandra Jaksa Pinangki