Pemohon perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) tengah melakukan registrasi di kompleks MGN, Jakarta Barat, Kamis, 17 November 2022.
Pemohon perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) tengah melakukan registrasi di kompleks MGN, Jakarta Barat, Kamis, 17 November 2022.
Dalam rangka HUT ke-22 MetroTV, Media Group Network (MGN) bekerja sama dengan pelayanan sim keliling (Simling) Jakarta Timur menggelar perpanjangan SIM.
Dalam rangka HUT ke-22 MetroTV, Media Group Network (MGN) bekerja sama dengan pelayanan sim keliling (Simling) Jakarta Timur menggelar perpanjangan SIM.
"Diusahakan (proses perpanjangan SIM) secepatnya sekitar lima menit," kata Pamin Simling Jakarta Timur Ipda Didik Cahyono di Kompleks MGN, Jakarta Barat.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Yakni, membawa SIM asli yang masih berlaku fotokopi KTP dua lembar.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Yakni, membawa SIM asli yang masih berlaku fotokopi KTP dua lembar. "Melaksanakan tes yaitu psikologi dan kesehatan dari dokter," ujar Didik.
Didik menyebut pemohon akan bergeser ke meja pendaftaran dan mendapat nomor antrean. Setelah dipanggil, pemohon naik ke bus simling untuk difoto dan memindai sidik jari.
Didik menyebut pemohon akan bergeser ke meja pendaftaran dan mendapat nomor antrean. Setelah dipanggil, pemohon naik ke bus simling untuk difoto dan memindai sidik jari. "Lalu SIM dicetak dan diserahkan ke pemohon," tutur Didik.

MGN-Simling Jakarta Timur Gelar Perpanjangan SIM

17 November 2022 21:46
Jakarta: Media Group Network (MGN) bekerja sama dengan pelayanan sim keliling (Simling) Jakarta Timur menggelar perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di kompleks MGN, Jakarta Barat, Kamis, 17 November 2022. Layanan tersebut merupakan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Metro TV.

"Diusahakan (proses perpanjangan SIM) secepatnya sekitar lima menit," kata Pamin Simling Jakarta Timur Ipda Didik Cahyono di Kompleks MGN, Jakarta Barat.

Didik mengatakan layanan perpanjangan dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Perpanjangan berlaku untuk SIM A dan SIM C.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Yakni, membawa SIM asli yang masih berlaku fotokopi KTP dua lembar.

"Melaksanakan tes yaitu psikologi dan kesehatan dari dokter," ujar Didik.

Didik menyebut pemohon akan bergeser ke meja pendaftaran dan mendapat nomor antrean. Setelah dipanggil, pemohon naik ke bus simling untuk difoto dan memindai sidik jari.

"Lalu SIM dicetak dan diserahkan ke pemohon," tutur Didik. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Media Group Media Group News SIM Keliling