Mantan Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, alias Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, Rabu, 12 Januari 2022.
Mantan Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, alias Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, Rabu, 12 Januari 2022.
AKP Robin dinyatakan bersalah bersalah menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.
AKP Robin dinyatakan bersalah bersalah menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.
Selain itu Robin dinyatakan terbukti menikmati uang suap yang diterimanya. Maka majelis hakim turut mengenakkan pidana pengganti senilai Rp 2,3 miliar.
Selain itu Robin dinyatakan terbukti menikmati uang suap yang diterimanya. Maka majelis hakim turut mengenakkan pidana pengganti senilai Rp 2,3 miliar.
Ia bersama rekannya yang juga pengacara, Maskur Husain, menjalani sidang terkait tindak pidana korupsi. Maskur Husain selaku advokat divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8,7 miliar dan 36 ribu dolar AS.
Ia bersama rekannya yang juga pengacara, Maskur Husain, menjalani sidang terkait tindak pidana korupsi. Maskur Husain selaku advokat divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8,7 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Foto: Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara

12 Januari 2022 16:39
Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara.

AKP Robin dinyatakan bersalah bersalah menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

“Menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama,” tutur ketua majelis hakim Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan,” jelas hakim.

Selain itu Robin dinyatakan terbukti menikmati uang suap yang diterimanya. Maka majelis hakim turut mengenakkan pidana pengganti senilai Rp 2,3 miliar.

Ia bersama rekannya yang juga pengacara, Maskur Husain, menjalani sidang terkait tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Maskur divonis 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyebut AKP Robin dan Maskur selalu bersama-sama ketika menerima suap. Uang yang diterima dibagi dua.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Robin 12 tahun penjara, sedangkan Maskur Husain 10 tahun penjara.

Atas putusan ini, baik Robin maupun jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir. MI/Adam Dwi 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News KPK kasus korupsi Kasus suap Stepanus Robin Pattuju