Subang: Satu Reserse Narkoba, Polres Subang, Jawa Barat, menangkap dua pemuda pengedar obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Subang. Kedua pemuda tersebut yakni CH (26) warga Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan DN (29) warga Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.
Kasat Res Narkoba, Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, kedua pelaku tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda, pada Selasa, 23 Januari 2024.
"Pelaku CH diamankan di kediamanya yang ada di Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan pelaku DN diamankan di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang," Kata AKP Heri Nurcahyo, Senin, 29 Januari 2024.
Heri menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat keras tanpa ijin di wilayah hukum Polres Subang.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, segera ditindaklanjuti penyelidikan dan observasi kemudian pengamatan terhadap orang yang dicurigai telah mengedarkan obat tanpa ijin," Ungkap Heri.
Dari tangan pelaku CH, dan pelaku DN kata Heri, petugas berhasil menyita barang bukti obat keras jenis Hexymer, obat keras jenis Tramadol, serta obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut, tersangka CH mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari berbagai merek tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedangkan, tersangka DN mengaku keseluruhan obat keras tersebut didapat beli di Cikarang. Pemesanannya dilakukan melalui media sosial, dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer.
Heri Nurcahyo menyatakan tersangka di kenakan Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. MI/Reza Sunarya Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News