Bogor: Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota meringkus dua selebgram yang diduga terlibat dalam promosi judi online. Keduanya yang berinisial LA dan R ditangkap di Jalan Pajajaran, Kota Bogor pada waktu berbeda.
LA, asal Bogor, dan R asal Sukabumi ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota setelah ditemukan mempromosikan judi online serta penjualan video porno. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas aktivitas ilegal yang merusak masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, LA diketahui memperoleh keuntungan sebesar Rp10 juta rupiah untuk kontrak selama dua bulan. Sementara R mendapat keuntungan sebesar Rp2,5 juta perbulan untuk aktivitas promosi tersebut.
Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Rutan Polresta Bogor Kota. Sementara pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Akibat perbuatannya, keduanya diancam hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar rupiah karena melanggar Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para selebgram dan influenser untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. AFP PHOTO/Aditya Aji Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News