Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan kader PSI yang juga anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 melawan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penutupan trotoar Tanah Abang. Mahkamah Agung menganulir kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan jadi tempat berdagang para pedagang kaki lima (PKL). MI/Bary Fathahilah/Ramdani Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News