Jakarta: KPK kembali menahan tiga mantan anggota DPRD Jambi tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018. Ketiga tersangka itu akan ditahan selama 20 hari pertama.
Ketiga tersangka yang ditahan merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, yakni Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjudin Hasan. Ketiga tersangka ini akan diisolasi mandiri sebelum dijebloskan ke dalam sel tahanan di Rumah Tanahan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Ketiga orang itu diduga turut serta meminta jatah uang 'ketok palu', menagih, dan melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut. Ketiganya juga meminta jatah proyek dalam kisaran Rp100 juta sampai Rp600 juta per orang.
Dalam kasus ini, pimpinan fraksi dan komisi DPRD Jambi juga diduga mengumpulkan para anggotanya untuk kompak satu suara dengan sikap RAPBD. Tiap fraksi menerima uang sekitar Rp400 juta sampai Rp700 juta.
Dalam kasus ini, total KPK menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta. ANTARA Foto/Akbar Nugroho Gumay Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News