Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta membubarkan kerumunan pasar di kolong jalan layang Asemka, Tamansari, Jakarta Barat, yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu, 27 Mei 2020.
Penertiban oleh Satpol PP di kawasan niaga tersebut agar mengurangi potensi penularan Covid-19 di tengah berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta.
Pasar Pagi Asemka sempat dipadati pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan mainan sekitar pukul 09.00 WIB.
Kerumunan tersebut sangat mengabaikan PSBB dengan tidak menjaga jarak fisik atau physical distancing. Begitupun penjual dan pembeli tidak tertib menggunakan masker di wilayah itu.
Kawasan yang kerap dijadikan lapak para pedagang diberi pembatas garis kuning Satpol PP DKI Jakarta. Barang dagangan PKL dibawa ke gudang Satpol PP di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. ANTARA Foto/Sigid Kurniawan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News