Kemacetan kendaraan pada saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mendapat kewenangan khusus mengatur bidang perhubungan antara lain dengan membatasi usia kendaraan, termasuk jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Kemacetan kendaraan pada saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mendapat kewenangan khusus mengatur bidang perhubungan antara lain dengan membatasi usia kendaraan, termasuk jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Anggota Komisi B DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.
Anggota Komisi B DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.
"Tujuan pembatasan kendaraan ini untuk mengurangi kemacetan dan juga membersihkan polusi udara," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024.
Taufik menuturkan pembatasan kepemilikan kendaraan ini bertujuan untuk menekan kemacetan sehingga masyarakat bisa menggunakan transportasi publik dan mengurangi pemakaian kendaraan pribadi.
Taufik menuturkan pembatasan kepemilikan kendaraan ini bertujuan untuk menekan kemacetan sehingga masyarakat bisa menggunakan transportasi publik dan mengurangi pemakaian kendaraan pribadi.
Kemudian, pembatasan usia kendaraan juga terkait dengan upaya mengurangi polusi yang dihasilkan kendaraan yang telah beroperasi lama.
Kemudian, pembatasan usia kendaraan juga terkait dengan upaya mengurangi polusi yang dihasilkan kendaraan yang telah beroperasi lama.

DKJ Bakal Batasi Usia Kendaraan

08 Mei 2024 16:54
Jakarta: Kemacetan kendaraan pada saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mendapat kewenangan khusus mengatur bidang perhubungan antara lain dengan membatasi usia kendaraan, termasuk jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. 

Anggota Komisi B DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.
 
"Tujuan pembatasan kendaraan ini untuk mengurangi kemacetan dan juga membersihkan polusi udara," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024.

Taufik menuturkan pembatasan kepemilikan kendaraan ini bertujuan untuk menekan kemacetan sehingga masyarakat bisa menggunakan transportasi publik dan mengurangi pemakaian kendaraan pribadi.

Kemudian, pembatasan usia kendaraan juga terkait dengan upaya mengurangi polusi yang dihasilkan kendaraan yang telah beroperasi lama.
  
Selain itu, dia menambahkan, dalam Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terdapat pembatasan usia kendaraan bermotor dan pembatasan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor.
  
Menurut dia, implementasi aturan itu ditindaklanjuti dengan membuat peraturan daerah (perda) ataupun peraturan gubernur (pergub).

"Yaitu, usia kendaraan yang bisa berlalu lalang di Jakarta dibatasi hanya 10 tahun atau hanya 20 tahun atau/dan setiap orang hanya bisa punya dua kendaraan," ujarnya.

Kemudian, dia juga menegaskan UU DKJ ini tentu tak langsung diterapkan lantaran harus menunggu pembuatan perda dan pergub terlebih dahulu.
   
"Undang-undangnya efektif ketika nanti ada peraturan pemerintah, kemungkinan diberlakukan dua tahun hingga tiga tahun kemudian," ujarnya. MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News pembatasan sepeda motor Kemacetan Jakarta Daerah Khusus Jakarta