Bandung: Pegi Setiawan telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jawa Barat setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan.
Dia pun diantarkan oleh para kuasa hukumnya keluar dari Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Barat, pada Senin, 8 Juli 2024 malam.
Pegi keluar dari Gedung Tahti Polda Jawa Barat sekira pukul 21.45 WIB dengan mengenakan kaos berwarna oranye.
Dia pun mengucapkan syukur dan berterima kasih kepada pihak yang telah mendukungnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," kata dia. Medcom.id/P. Aditya Prakasa Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News