Metrotvnews.com, Jakarta: Tim Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka penyebar isu 'rush money' berinisial AR alias Abu Uwais (31 tahun). Guru di sebuah SMK di Penjaringan, Jakarta Utara tersebut ditangkap pada Kamis (24/11/2016). Tersangka tidak ditahan namun dikenai wajib lapor. MI/Galih Pradipta Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News