Metrotvnews.com, Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Rabu (2/11/2016). Sebab, berkas perkara yang menjerat mantan Ketua DPD itu telah diyatakan lengkap, dilimpahkan dan diterima Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sebelumnya, Irman mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota impor gula yang menjadikannya sebagai tersangka dan ditahan KPK. MI/ Bary Fathahilah Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News