Mantan Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko menuju mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
Mantan Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko menuju mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
Penyidik KPK telah melimpahkan tahap 2 berkas dan tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait izin berobat di Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko ke Jaksa Penutut Umum dan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Penyidik KPK telah melimpahkan tahap 2 berkas dan tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait izin berobat di Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko ke Jaksa Penutut Umum dan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
KPK pada 16 Oktober 2019 telah mengumumkan Deddy bersama empat orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas 1 Sukamiskin, yaitu mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.
KPK pada 16 Oktober 2019 telah mengumumkan Deddy bersama empat orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas 1 Sukamiskin, yaitu mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.
Adapun tersangka Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun tersangka Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Mantan Kalapas Sukamiskin Segera Disidang

27 Agustus 2020 19:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka mantan Kalapas Sukamiskin Bandung Deddy Handoko (DH) dalam kasus dugaan korupsi terkait surat izin berobat di Lapas Sukamiskin kepada penuntutan agar dapat segera disidangkan.

 "Hari ini telah dilaksanakan tahap kedua, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka DH kepada tim JPU (jaksa penuntut umum)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 27 Agustus 2020.

Ia menjelaskan penahanan Deddy selanjutnya menjadi kewenangan JPU. Penahanan lanjutan selama 20 hari terhitung sejak 27 Agustus 2020 sampai 15 September 2020.

"Terdakwa dititipkan penahanannya di Rutan Polda Jawa Barat. Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkannya ke pengadilan. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung," kata Ali.

Sebelumnya, selama penyidikan terhadap Deddy telah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, salah satunya adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.  

KPK pada 16 Oktober 2019 telah mengumumkan Deddy bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.

Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan. Terkait dengan hal itu, KPK fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT kepada tersangka Deddy.

Adapun pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan tersangka Deddy kepada Wawan, baik berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada tahun 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada tanggal 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.

Beberapa tersangka sebelumnya, yakni Wahid Husein, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, mantan staf Lapas Sukamiskin Hendri Saputra, dan Andri Rahmat yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Adapun tersangka Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News tubagus chaeri wardana