Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali dan Kantor Bea Cukai Denpasar bersama dengan seluruh stakeholder lainnya melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara (BMN) senilai Rp 3,4 miliar dan diperkirakan negara mengalami kerugian senilai Rp3,3 miliar lebih.
Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali dan Kantor Bea Cukai Denpasar bersama dengan seluruh stakeholder lainnya melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara (BMN) senilai Rp 3,4 miliar dan diperkirakan negara mengalami kerugian senilai Rp3,3 miliar lebih.
Pemusnahan digelar Selasa, 15 Agustus 2023 di Denpasar. Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi kepada publik dan sebagai salah satu wujud implementasi dari fungsi pengawasan. Seluruh BMN itu merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai (eks aset kepabeanan dan cukai) periode Januari sampai Juni 2023 yang telah ditetapkan menjadi BMN.
Pemusnahan digelar Selasa, 15 Agustus 2023 di Denpasar. Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi kepada publik dan sebagai salah satu wujud implementasi dari fungsi pengawasan. Seluruh BMN itu merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai (eks aset kepabeanan dan cukai) periode Januari sampai Juni 2023 yang telah ditetapkan menjadi BMN.
"Pada hari ini, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar, disaksikan para tamu undangan melakukan pemusnahan atas Barang Milik Negara bernilai Rp3,4 miliar dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar," jelas Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra, Susila Brata.

Jutaan Rokok Ilegal dan Ratusan Ribu Minuman Alkohol Dimusnahkan Bea Cukai Ngurah Rai Bali

15 Agustus 2023 14:40
Denpasar: Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali dan Kantor Bea Cukai Denpasar bersama dengan seluruh stakeholder lainnya melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara (BMN) senilai Rp 3,4 miliar dan diperkirakan negara mengalami kerugian senilai Rp3,3 miliar lebih. 

Pemusnahan digelar Selasa, 15 Agustus 2023 di Denpasar. Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi kepada publik dan sebagai salah satu wujud implementasi dari fungsi pengawasan. Seluruh BMN itu merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai (eks aset kepabeanan dan cukai) periode Januari sampai Juni 2023 yang telah ditetapkan menjadi BMN.

"Pada hari ini, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar, disaksikan para tamu undangan melakukan pemusnahan atas Barang Milik Negara bernilai Rp3,4 miliar dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar," jelas Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra, Susila Brata.

Pemusnahan BMN atas hasil penindakan Kanwil DJBC Bali Nusra yang terdiri dari rokok, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan arak telah mendapat persetujuan Kepala KPKNL Denpasar atas nama Menteri Keuangan nomor S-85/MK.6/KNL.1401/2023 tanggal 22 Juni 2023, serta sesuai dengan Keputusan Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara atas nama Menteri Keuangan nomor KEP-2/MK.6/WKN.14/2023 tanggal 26 Juli 2023 dan KEP- 3/MK.6/WKN.14/2023 tanggal 27 Juli 2023 dengan total perkiraan nilai barang Rp1.687.696.000, dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp2.509.730.112.

Pemusnahan BMN atas hasil penindakan Bea Cukai Ngurah Rai yang terdiri dari tekstil, obat dan makanan, peralatan bekas, HKT bekas, termasuk sex toys telah mendapat persetujuan Kepala KPKNL Denpasar atas nama Menteri Keuangan nomor S-96/MK.6/KNL.1401/2023 tanggal 13 Juli 2023 dengan perkiraan nilai barang Rp290.440.000,- dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp115.976.000.

Pemusnahan BMN atas hasil penindakan Bea Cukai Denpasar yang terdiri dari rokok, rokok elektrik (REL), MMEA, dan arak telah mendapat persetujuan Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara atas nama Menteri Keuangan nomor S-96/WKN.14/2023 tanggal 13 Juli 2023 dan S-112/MK.6/KNL.1401/2023 tanggal 7 Agustus 2023 dengan perkiraan nilai barang Rp1.439.529.550 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp732.209.198.

Total keseluruhan barang hasil penindakan yang dimusnahkan adalah 4.337.776 batang rokok, 522.380 mililiter Minuman Mengandung Etil Alkohol dan berbagai jenis produk lain terdiri dari makanan, alat kesehatan, alat elektronik, produk tekstil, spareparts, barang dari plastik, produk kulit dan hewan, dan mainan dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp3.417.665.550 dan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp3.357.915.310. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News rokok ilegal minuman beralkohol bea dan cukai bali