Lampung: Komisi Pemberantasan Korupsi Menyita Gedung Lampung Nahdliyin Center Yang Berada Di Kawasan Rajabasa Raya Kota Bandar Lampung, Selasa, 27 Juni 2023.
Gedung Yang Dibangun Dan Diresmikan Pada Agustus 2022 Lalu Oleh Terpidana Karomani, Disita Oleh Kpk Sebagai Uang Pengganti Senilai 8 Miliar 75 Juta Rupiah Atas Kasus Suap Dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Di Universitas Lampung.
Gedung Tersebut Disita Oleh Kpk Dan Akan Di Lelang, Apabila Karomani Tidak Mampu Untuk Membayar Uang Pengganti Dari Kasus Tersebut.
Diketahui Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda 400 Juta Rupiah Subsider 4 Bulan Kurungan Penjara, Serta Diminta Untuk Mengganti Uang Kerugian Negara Senilai 8 Miliar 75 Juta Rupiah.
Sementara Dua Terdakwa Lainya Yakni Mantan Wakil Rektor 1 Unila Heriyandi Dan Mantan Ketua Senat M Basri Divonis 4 Tahun Dan 6 Bulan Penjara Serta Denda Masing Masing 200 Juta Rupiah.
Kini Ketiga Terpidana Kasus Suap Dan Grativikasi Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Sudah Menjalani Penahanan Di Lapas Rajabasa Bandar Lampung. MetroTV/Andriego Pandega
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News