Makassar: BBPOM Makassar memusnahkan barang bukti sitaan berupa obat, suplemen kesehatan, kosmetik serta bahan makan ilegal dan tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan, mutu dan manfaat senilai Rp1,4 miliar. Pemusnahan tersebut dilakukan di kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 31 Desember 2019. Antara Foto/Arnas Padda Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News